Ilustrasi: Ist
DHAKA - Kebohongan seorang tukang becak ini, berakhir dengan tragis. Pria malang itu tewas dipukuli oleh empat orang istrinya, yang ia nikahi tanpa diketahui oleh masing-masing perempuan tersebut.
Yunus Bapari kedapatan memiliki empat istri saat dirinya pergi ke sebuah pasar malam. Tak disangka di lokasi pasar itu, Bapari bertemu dengan dua orang istrinya yang ternyata memang saling mengenal. Demikian diberitakan the New Age, Jumat (24/12/2010).
Ternyata ditempat tersebut, Bapari justru juga bertemu dengan istri ketiganya. Keempat orang itu pun akhirnya terlibat perdebatan sengit. Dalam perdebatan itu, terungkap bahwa pria berusia 46 tahun itu memiliki istri keempat.
Keempat perempuan ini akhirnya melakukan pertemuan di rumah istri keempat Bapari di Desa Kabirpur. Di rumah itu Bapari diserang dan dipukul hingga dilarikan ke rumah sakit akibat kondisi kritis. Pengemudi becak itu akhirnya tewas di rumah sakit usai menjalani perawatan.
Polisi hingga kini terus melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.
Pria Muslim Bangladesh memang diijinkan untuk menikahi hingga empat perempuan berdasarkan hukum Islam. Namun praktek poligami ini hanya bisa dilakukan setelah mendapat ijin dari istri-istrinya.
okezone.com
Yunus Bapari kedapatan memiliki empat istri saat dirinya pergi ke sebuah pasar malam. Tak disangka di lokasi pasar itu, Bapari bertemu dengan dua orang istrinya yang ternyata memang saling mengenal. Demikian diberitakan the New Age, Jumat (24/12/2010).
Ternyata ditempat tersebut, Bapari justru juga bertemu dengan istri ketiganya. Keempat orang itu pun akhirnya terlibat perdebatan sengit. Dalam perdebatan itu, terungkap bahwa pria berusia 46 tahun itu memiliki istri keempat.
Keempat perempuan ini akhirnya melakukan pertemuan di rumah istri keempat Bapari di Desa Kabirpur. Di rumah itu Bapari diserang dan dipukul hingga dilarikan ke rumah sakit akibat kondisi kritis. Pengemudi becak itu akhirnya tewas di rumah sakit usai menjalani perawatan.
Polisi hingga kini terus melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.
Pria Muslim Bangladesh memang diijinkan untuk menikahi hingga empat perempuan berdasarkan hukum Islam. Namun praktek poligami ini hanya bisa dilakukan setelah mendapat ijin dari istri-istrinya.
0 komentar: