53 Kasus Kekerasan Seksual Anak Terjadi di 2010
Sepanjang 2010 kekerasan terhadap anak masih mendominasi kasus-kasus yang terkait dengan perlindungan Anak Indonesia. Dari 171 kasus pengaduan yang masuk di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebanyak 67,8 persen terkait dengan kasus kekerasan.
Demikian Catatan Refleksi Perlindungan Anak Indonesia yang disampaikan KPAI dalam rilisnya kepada okezone di Jakarta, Rabu (22/12/2010). Wakil Ketua KPAI Dr Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, data tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memberikan perlindungan anak.
”Laporan 2010 yang menegaskan besarnya pengaduan mengenai kekerasan terhadap anak merupakan warning bagi kita sebagai bangsa untuk meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan anak. Untuk itu, negara bersama masyarakat perlu menggerakkan seluruh sumber daya, terutama anggaran untuk perlindungan anak,” ujarnya.
Lebih lanjut Ni’am menjelaskan, pengaduan terkait masalah perlindungan anak di KPAI sepanjang 2010, sebanyak 67,8 persen terkait dengan kasus kekerasan, dan 17 persen terkait dengan kasus anak bermasalah dengan hukum. Sisanya terkait kasus anak dalam situasi darurat, kasus eksploitasi, kasus perdagangan anak, dan kasus diskriminasi.
Dari data tersebut, tambahnya, jenis kekerasan yang paling banyak terjadi kepada anak adalah kekerasan seksual sebanyak 45,7 persen (53 kasus), kekerasan fisik sebanyak 25 persen (29 kasus), penelantaran sebanyak 20,7 persen (24 kasus), dan kekerasan psikis 8,6 persen (10 kasus).
Di samping itu, dalam catatan akhir tahunnya, KPAI menemukan banyak anak berusia muda telah terpapar rokok yang dilakukan orang dewasa. Di tengah masyarakat kita, jelas Niam, perokok seringkali membiarkan anak-anak di sekitarnya terpapar oleh rokok, orangtua dengan enak menyuruh anak-anak untuk membeli rokok, dan akses membeli rokok bagi anak terbuka luas, yang berimpliksi perokok pemula semakin muda usia.
”Fakta ini menunjukkan adanya perlakuan yang salah kepada anak dilakukan secara sadar oleh masyarakat dan sering terjadi pembiaran oleh negara. Ini jelas melanggar Undang-Undang. Tapi kita semua tidak memiliki sensitifitas, negara abai untuk melindungi dan publik juga menganggap hal itu bukan sesuatu yang salah,” ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor menambahkan, untuk 2011 KPAI akan konsens mengawal pengarusutamaan seluruh peraturan perundang-undangan yang sensitif anak. ”Pada 2011, ada RUU tentang Pengadilan Anak yang menjadi Prolegnas. KPAI akan mengawal hal ini,” tegasnya.
Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Anak
Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) persamalahan terhadap anak-anak di Jakarta dan sekitarnya terus meningkat dan berkembang. Pemerintah dianggap perlu mengambil langkah tegas untuk segera mengubah keadaan.
Ketua Dewan Pembina Komnas PA Seto Mulyadi menjelaskan pemerintah di era Soeharto telah mencanangkan hari anak nasional (HAN) sebagai bentuk kepedulian terhadap anak. ”Langkah tersebut perlu ditunjang lagi dengan gerakan nasional penghapusan kekerasan terhadap anak,” kata Seto di Jakarta, Selasa, 21 Desember.
Masalah anak saat ini menurutnya sudah kompleks. Mulai dari yang terlibat permasalahan hukum, kekerasan dalam rumah tangga, hingga menjadi korban sindikat penjualan manusia. Oleh sebab itu dia menilai perlu adanya sikap tegas pemerintah untuk mengubah paradigma terhadap masalah anak.
Permasalahan terhadap anak menurutnya sering terjadi tanpa disadari masyarakat. ”Masyarakat tidak tahu kalau perbuatan mereka terhadap anak-anak termasuk bentuk kekerasan,” terangnya.
Seto Mulyadi juga melihat permasalahan anak tidak hanya terjadi pada keluarga dengan tingkat ekonomi lemah saja. Atau keluarga yang tidak berpendidikan cukup saja. Kompleknya masalah anak karena sudah terjadi di semua lapisan.
Baik yang pada keluarga dengan tingkat ekonomi menengah dan atas juga terjadi kekerasan terhadap anak. Termasuk keluarga yang berpendidikan cukup dan intelektual seperti guru. Bahkan seringkali kasus ini terjadi juga di kalangan dunia artis.
Kasus kekerasan terhadap anak, merupakan tindak pelanggaran hak anak yang seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekat, orang yang dikenal anak, bahkan oleh orang tuanya sendiri. Dan yang lebih mengkhawatirkan adalah tindak kekerasan terhadap anak masih dianggap persoalan domestik dan bukan persoalan kemanusiaan. Komnas PA sendiri membagi kasus kekerasan terhadap anak atas kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan psikis.
Aktivis Komnas PA, Sephin Fitriah, menjelaskan berdasarkan hasil pantauan pusat data dan informasi Komnas PA, sepanjang pertengahan tahun 2010 terdapat 22 kasus anak-anak melakukan bunuh diri yang disebabkan oleh berbagai hal. Mulai dari persoalan ekonomi keluarga, sekolah, kehidupan pribadi si anak, dan persoalan lainnya.
Pada kasus tawuran yang melibatkan kelompok anak dan remaja tercatat sebanyak
365 kasus di sepanjang pertengahan 2010. Serta hal yang juga menyedihkan adalah sebanyak 7 kasus penahanan bayi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit atau klinik bersalin. ”Akibat tidak bisa membayar biaya persalinan yang begitu mahal bagi keluarga tidak mampu,” terangnya.
Dalam kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus, Komnas PA mencatat terjadi 5.960 sepanjang pertengahan 2010. Sebesar 24,68% merupakan kasus anak berkonflik dengan hukum atau 1.471 dan 3,34% merupakan korban dari perdagangan anak yakni 199 kasus. Catatan terbesar terdapat pada kasus anak yang menjadi buruh atau pekerja anak dengan jumlah 4.290 kasus atau 71,98%.
SUMBER : tuahmanurung.blogspot.com
0 komentar: