Source: http://amronbadriza.blogspot.com/2012/10/cara-membuat-anti-copy-paste-di-blog.html#ixzz2F0lFLFDr

Kamis, 23 Desember 2010

Duda Sebarkan 14 Adegan Porno dengan Istri Orang

BOGOR--SH (42), warga Komplek Griya Katulampa, Blok A 7 Nomor 12, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, benar-benar nekad. Karena sakit hati cintanya ditolak BKR (28), warga Kedung Badak, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, lelaki ini tega menyebarkan video porno yang dilakoninya sendiri dengan perempuan yang masih berstatus istri orang tersebut.

Dari data Kepolisian Resort (Polres) Bogor, kejadian ini berlangsung akhir November lalu. Saat itu, SH mendesak BKR bercerai dengan suaminya yang sudah dinikahinya lima tahun lebih, IR (28).
Namun sayangnya, karena BKR masih mencintai suaminya, perempuan yang bekerja di sebuah tempat karaoke di salah satu mall, Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Tengah itu menolak. Kejadian ini membuat SH naik pitam.

Ia pun akhirnya menyebarkan adegan video tak senonoh dirinya dan korban ke sejumlah tetangga BKR. Lelaki ini bahkan menggandakan sendiri dengan sejumlah Compact Disk (CD) dan menyebarkannya ke rumah tetangga BKR, dari satu pintu ke pintu lainnya. Bahkan ia terang-terangan mengunggah adegan tersebut ke salah satu situs pertemanan milik korban.

Mengetahui hal ini, karena malu, korban dan suaminya, akhirnya melaporkan ini kepada Polres Bogor, awal Desember lalu. Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Gunawan, sejumlah saksi telah diminta keterangan. "Bahkan setelah bukti lengkap, SH sudah kami tangkap," katanya pada Republika, Kamis (23/12/ di Markas Komando, Polres Bogor, Jalan Kedung Halang, Kota Bogor. "Ia ditangkap di rumahnya, sepuluh hari setelah pelaporan korban," tuturnya.

Diakuinya dalam CD yang disebarkan tersangka, polisi menemukan 14 adegan pelaku dan korban di tiga lokasi berbeda. Adegan tak senonoh pertama direkam di salah satu hotel di Jakarta sekitar bulan September lalu. Sementara adegan kedua direkam di sebuah ruangan VIP karaoke tempat keduanya bekerja dan adegan ketiga direkan di sebuah hotel di Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Oktober lalu.

"Korban mengaku awalnya tak mau melakukan tindakan tersebut. Namun, ketika itu, korban berada dalam posisi tertekan, pasalnya sang tersangka saat itu merupakan manager di tempat korban bekerja," jelasnya. Dalam keterangannya ke polisi, BKR pun mengaku tak tahu kalau tindakannya tersebut direkam tersangka. Ia baru tahu saat tersangka mengancam dirinya saat memaksanya berpisah dengan IR. "Meski demikian, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Bersama pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah bahan bukti. Yakni empat CD adegan yang disebarkan ke tetangga korban, dua CPU dan kamera webcame guna mengambil gambar. "SH bisa dikenai pasal berlapis," tegasnya.

Yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 35 tentang pornografi dengan hukuman maksimal 12 tahun. Serta UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 1 tentang larangan bagi tiap orang untuk mendistribusikan muatan melanggar asusila ke dunia maya dengan penjara minimal enam tahun.

Sementara itu, ketika ditemui para wartawan sesaat setelah diperiksa kembali, BKR yang datang bersama suaminya enggan berkomentar. Saat dimintai tanggapan tentang kasus ini, ia mengaku tidak tahu apa-apa tentang kasus ini.

Sumber: Info Panas

Related Posts by Categories

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Blogger Template by Clairvo